Serang, CN - Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dondy Kumando Soedirman berkukuh bahwa pihaknya tidak bersalah dalam kasus Prita Mulyasari,”Kami bekerja sudah sesuai prosedur perundang-undangan,” ujar Dondy, menanggapi statmen Kejaksaan Agung yang menilai Kejaksaan Tinggi Banten tidak professional dalam menangani kasus pencemaran nama baik tersebut.
Menurut Dondy, apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tangerang dan jaksa Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Banten, yang memberikan dakwaan pasal 17 dan pasal 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, itu sudah benar, “Tindakan ibu Prita itu diatur dalam Undang-undang, kalau undang-undangnya yang salah diyudicial review saja,” kata dia.
Mengenai penahanan terhadap ibu rumah tangga itu, Dondy menyatakan bahwa Prita memang sudah memenuhi syarat untuk ditahan, “Ancaman hukumannya lebih dari
“Dalam pasal 54 ayat 1 dan 2 Undang-undang ITE dinyatakan bahwa undang-undang itu sedah mulai berlaku sejak diundangkan,” katanya. Dondy mengaku bahwa hingga hari Senin ini, pihaknya belum mendapatkan
Selain berkukuh tidak bersalah, Dondy juga juga membantah bahwa para jaksa di Kejati Banten dan Kejari Tangerang yang menangani kasus Prita Mulyasari menerima fasilitas kesehatan dari Rumah Sakit Omni Alam Sutera, Tangerang Selatan. "Silahkan saja diperiksa, Kejati Banten itu punya klinik sendiri dengan tiga dokter, kami tidak pernah mendapatkan pengobatanan Omni," ujarnya.
Kasus Prita mencuat setelah dia ditahan selama tiga pekan di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Ibu rumah tangga itu dipenjara setelah dianggap mencemarkan nama baik dokter dan RS Omni melalui
Comments :
Posting Komentar
Komentar Anda kami harapkan!
Tolong tinggalkan alamat e-mail bagi anda yang anonim!
Terima Kasih.