SELAMAT DATANG DI CONANS, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA, JANGAN LUPA KASIH KOMENTAR.

Sponsor


Masukkan Code ini K1-35B8YD-8
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com
Produk SMART Telecom

Klik Aja

LinkShare  Referral  Prg

PR

Powered by  MyPagerank.Net Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net free counters

Sidik Gedung BPOM dan BPA Haji

Babel, CN - Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) menyidik dua kasus dugaan korupsi di Propinsi Babel. Pertama, kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan kedua kasus dugaan korupsi pem­bangunan gedung Asrama Haji Provinsi Babel.

Kepala BPOM Provinsi Ba­bel dan kontraktor pem­bangunan gedung BPOM te­lah ditetapkan tersangka oleh Kejati Babel dalam kasus pembangunan gedung BPOM dengan nilai kontrak Rp 4.196.520.000. Dalam ka­sus pembangunan gedung ini negara diduga mengala­mi kerugian sekitar Rp 584.761.600.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Asrama Haji dan ketua panitia lelang menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Asrama Haji Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Babel mensinyalir ter­jadi penggelembungan (mark up) dana pembangunan ge­dung tersebut.

Asisten Pidana Khusus (As­pidsus) Agus Irianto seizin Kajati Babel Fachruddin Is­mail mengatakan Kepala BPOM Babel dan kontraktor pembangunan gedung BPOM segera akan dimintai keterangannya dalam kasus ini.

”Kedua orang ini akan di­panggil setelah Kejati Babel memanggil dan memeriksa para saksi yang terlibat kasus ini," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Agus Irian­to seizin Kajati Babel Fach­ruddin Ismail kepada Trans, Jumat (8/5).

Agus mengatakan pem­bangunan gedung BPOM di­lakukan dua tahap dengan menggunakan dana APBN DIPA tahun 2008, namun tidak 100 persen selesai. "Kita sudah melakukan gelar perkara dalam laporan berita acara serah terima hingga 31 Desember 2008 disebutkan bahwa pembangunan ge­dung telah selesai 100 per­sen. Namun kenyataan pem­bangunan gedung tersebut hanya berkisar 33,51 persen," ungkap Agus.

Dijelaskan Agus, bahwa dalam pembangunan tahap pertama untuk pelaksanaan dilaksanakan 126 hari dimu­lai 12 Agustus-15 Desember 2008 dengan pagu dana se­kitar Rp 4 miliar dengan nilai kontrak Rp 3.636.320.000. Sedangkan tahap kedua se­lama 37 hari, dimulai 8 No­vember-15 Desember 2008 dengan nilai kontrak Rp 560.200.000. "Pembangunan tahap I di­lakukan lelang dan untuk ta­hap kedua hanya melalui penunjukan langsung (PL) yang dibangun oleh kontrak­tor yang sama PT CSA dari Semarang ,” ujarnya.

Namun dikemukakan Agus, pada saat 31 Desember 2008 berita acara serah terima I, bahwa pekerjaan terealisasi pembangunan selesai 100 persen. Begitu pula pekerjaan lanjutan tahap II dinyatakan 100 persen selesai. "Padahal dari laporan akhir konsultan pengawas tentang kemajuan fisik dilaporkan untuk tahap I hanya sekitar 86,49 persen, sehingga kekurangan fisik pada akhir Desember 2008, ada sekitar 13,51 persen atau sekitar Rp 472.721.600. Sedangkan pembangunan tahap II kema­juan mencapai hanya 80 per­sen, yang kekurangan fisik 20 persen senilai Rp 112.040.000," jelas Agus.

Menurut Aspidsus, bahwa dari kekurangan pem­bangunan fisik tahap I dan II, ada dugaan keuangan yang diselewengkan sekitar Rp 584.761.600. Agus mengatakan pem­bangunan tahap II tanpa di­awasi oleh konsultan PT Pu­tri Siantan. Karena dalam ta­hap II Pembangunan itu, PT Putri Siantan hanya diminta bantuan untuk membantu mengawasi pekerjaan. ”Tidak ada tanggungjawab dari PT Putri Siantan, karena bukan sebagai konsultan pe­ngawas pada tahap II. Sedang­kan dia hanya diminta sebagai konsultan pengawas pada ta­hap I saja, dan untuk menga­wasi pembangunan tahap II hanya melalui lisan tanpa ada perjanjian," kata Agus.

Dikemukakan Agus, bahwa kasus ini ditingkatkan dalam tahap penyidikan di Pidana khusus (Pidsus) Kejati, Kamis (30/4) setelah melalui ekspos perkara.

"Dari hasil ekpos perkara bisa ditingkatkan, maka Kajati langsung keluarkan SP Penyidikan dan langsung melakukan pemeriksaan saksi terhadap konsultan pengawas,” ujarnya.

Agus menambahkan, untuk menangani kasus ini, Kajati Babel membentuk jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Pidsus dan tim satuan tugas (Satgas) Tindak Pidana Korupsi Kejati. ”Sprint penyidikan sudah turun, kamis (30/4) dan tim langsung melakukan cek di lapangan dengan para saksi, pengawas konsultan dan pimpinan proyek (pimpro),” tandas Agus.

Sidik Asrama Haji

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Asrama Haji dan ketua panitia lelang jadi tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Asrama Haji Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Babel mensinyalir ter­jadi penggelembungan (mark up) dana pembangunan ge­dung tersebut. Pasalnya dana untuk gedung berlokasi di ka­wasan komplek perkantoran Air Itam Pangkalpinang sebe­sar Rp 2 miliar baru sebatas kerangka saja.

”Setelah kita cek di lapang­an, bahwa bangunan baru sebatas kerangkanya saja. Sedangkan dana yang di­gunakan sekitar Rp 2 miliar," kata Kajati Babel Ismail Fach­ruddin melalu Kasi Pidsus Agus Irianto kepada war­tawan akhir pekan lalu.

Penghitungan sementara penyidik, diduga terjadi keru­gian Rp 822.500.000. Nilai kon­trak proyek Rp 1.847.500.000 dengan pagu dana Rp 2 miliar untuk bangunan gedung 25 meter x 50 meter.

"Dalam kasus ini kita me­netapkan dua orang tersang­ka yaitu kepala badan pe­ngelola asrama haji dan ke­tua panitia lelangnya. Dalam pembuatan RAB oleh panitia lelang dugaan terjadi penggelembungan dan mark up terhadap dana tersebut,” ujar Agus.

Agus menambahkan saat penyidik Kejati Babel turun ke lapangan bersama-sama dengan Dinas PU kaget melihat kondisi gedung yang menghabiskan dana Rp.2 miliar baru dibangun kerangkanya saja.

”Tim ahli dari PU sempat heran melihat sebuah bangunan gedung di dalam RAB ada besi K350 (besi tulang), itu tidak masuk akal. Karena besi K350 menurut PU tidak pernah dipakai untuk dibangunan tapi dipergunakan untuk jembatan, namun di RAB ada dimasukkan,” jelasnya.

Sehingga menurut Agus, bahwa kontraktor pelaksana sudah sesuai RAB, tapi jumlah uang yang tidak sesuai RAB. Untuk nilai kontrak bangunan sebesar Rp.1.847.500.000 dengan pagu dana Rp. 2 miliar seharusnya sudah selesai,” jelas Agus.

Biaya yang dikeluarkan juga, kata Agus, tanpa ada bukti kuitansi. Sehingga men­imbulkan kejanggalan peng­gunaan keuangan tersebut. "Diantaranya ada beberapa kali penarikan dana yang tidak dapat dijelaskan mengenai penggunaannya karena tidak ada kuitansi," katanya.

Selasa (12/5) penyidik Pid­sus Kejati mulai memanggil saksi-saksi. Dari hasil peme­riksaan inilah ditentukan apa­kah tersangka nakal bertam­bah. "Tersangka mungkin bisa bertambah akan kita lihat dari hasil pengembangan peme­riksaan. Kita baru mulai me­manggil saksi;" kata Agus. (Rt/trans)

Comments :

0 komentar to “Sidik Gedung BPOM dan BPA Haji”

Posting Komentar

Komentar Anda kami harapkan!
Tolong tinggalkan alamat e-mail bagi anda yang anonim!
Terima Kasih.