Babel, CN - Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) menyidik dua kasus dugaan korupsi di Propinsi Babel. Pertama, kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan kedua kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Asrama Haji Provinsi Babel.
Kepala BPOM Provinsi Babel dan kontraktor pembangunan gedung BPOM telah ditetapkan tersangka oleh Kejati
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Asrama Haji dan ketua panitia lelang menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Asrama Haji Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Babel mensinyalir terjadi penggelembungan (mark up) dana pembangunan gedung tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Agus Irianto seizin Kajati Babel Fachruddin Ismail mengatakan Kepala BPOM Babel dan kontraktor pembangunan gedung BPOM segera akan dimintai keterangannya dalam kasus ini.
”Kedua orang ini akan dipanggil setelah Kejati Babel memanggil dan memeriksa para saksi yang terlibat kasus ini," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Agus Irianto seizin Kajati Babel Fachruddin Ismail kepada Trans, Jumat (8/5).
Agus mengatakan pembangunan gedung BPOM dilakukan dua tahap dengan menggunakan dana APBN DIPA tahun 2008, namun tidak 100 persen selesai. "Kita sudah melakukan gelar perkara dalam laporan berita acara serah terima hingga 31 Desember 2008 disebutkan bahwa pembangunan gedung telah selesai 100 persen. Namun kenyataan pembangunan gedung tersebut hanya berkisar 33,51 persen," ungkap Agus.
Dijelaskan Agus, bahwa dalam pembangunan tahap pertama untuk pelaksanaan dilaksanakan 126 hari dimulai 12 Agustus-15 Desember 2008 dengan pagu dana sekitar Rp 4 miliar dengan nilai kontrak Rp 3.636.320.000. Sedangkan tahap kedua selama 37 hari, dimulai 8 November-15 Desember 2008 dengan nilai kontrak Rp 560.200.000. "Pembangunan tahap I dilakukan lelang dan untuk tahap kedua hanya melalui penunjukan langsung (PL) yang dibangun oleh kontraktor yang sama PT CSA dari Semarang ,” ujarnya.
Namun dikemukakan Agus, pada saat 31 Desember 2008 berita acara serah terima I, bahwa pekerjaan terealisasi pembangunan selesai 100 persen. Begitu pula pekerjaan lanjutan tahap II dinyatakan 100 persen selesai. "Padahal dari laporan akhir konsultan pengawas tentang kemajuan fisik dilaporkan untuk tahap I hanya sekitar 86,49 persen, sehingga kekurangan fisik pada akhir Desember 2008, ada sekitar 13,51 persen atau sekitar Rp 472.721.600. Sedangkan pembangunan tahap II kemajuan mencapai hanya 80 persen, yang kekurangan fisik 20 persen senilai Rp 112.040.000," jelas Agus.
Menurut Aspidsus, bahwa dari kekurangan pembangunan fisik tahap I dan II, ada dugaan keuangan yang diselewengkan sekitar Rp 584.761.600. Agus mengatakan pembangunan tahap II tanpa diawasi oleh konsultan PT Putri Siantan. Karena dalam tahap II Pembangunan itu, PT Putri Siantan hanya diminta bantuan untuk membantu mengawasi pekerjaan. ”Tidak ada tanggungjawab dari PT Putri Siantan, karena bukan sebagai konsultan pengawas pada tahap II. Sedangkan dia hanya diminta sebagai konsultan pengawas pada tahap I saja, dan untuk mengawasi pembangunan tahap II hanya melalui lisan tanpa ada perjanjian," kata Agus.
Dikemukakan Agus, bahwa kasus ini ditingkatkan dalam tahap penyidikan di Pidana khusus (Pidsus) Kejati, Kamis (30/4) setelah melalui ekspos perkara.
"Dari hasil ekpos perkara bisa ditingkatkan, maka Kajati langsung keluarkan SP Penyidikan dan langsung melakukan pemeriksaan saksi terhadap konsultan pengawas,” ujarnya.
Agus menambahkan, untuk menangani kasus ini, Kajati Babel membentuk jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Pidsus dan tim satuan tugas (Satgas) Tindak Pidana Korupsi Kejati. ”Sprint penyidikan sudah turun, kamis (30/4) dan tim langsung melakukan cek di lapangan dengan para saksi, pengawas konsultan dan pimpinan proyek (pimpro),” tandas Agus.
Sidik Asrama Haji
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Asrama Haji dan ketua panitia lelang jadi tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Asrama Haji Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Babel mensinyalir terjadi penggelembungan (mark up) dana pembangunan gedung tersebut. Pasalnya dana untuk gedung berlokasi di kawasan komplek perkantoran Air Itam Pangkalpinang sebesar Rp 2 miliar baru sebatas kerangka saja.
”Setelah kita cek di lapangan, bahwa bangunan baru sebatas kerangkanya saja. Sedangkan dana yang digunakan sekitar Rp 2 miliar," kata Kajati Babel Ismail Fachruddin melalu Kasi Pidsus Agus Irianto kepada wartawan akhir pekan lalu.
Penghitungan sementara penyidik, diduga terjadi kerugian Rp 822.500.000. Nilai kontrak proyek Rp 1.847.500.000 dengan pagu dana Rp 2 miliar untuk bangunan gedung 25 meter x 50 meter.
"Dalam kasus ini kita menetapkan dua orang tersangka yaitu kepala badan pengelola asrama haji dan ketua panitia lelangnya. Dalam pembuatan RAB oleh panitia lelang dugaan terjadi penggelembungan dan mark up terhadap dana tersebut,” ujar Agus.
Agus menambahkan saat penyidik Kejati Babel turun ke lapangan bersama-sama dengan Dinas PU kaget melihat kondisi gedung yang menghabiskan dana Rp.2 miliar baru dibangun kerangkanya saja.
”Tim ahli dari PU sempat heran melihat sebuah bangunan gedung di dalam RAB ada besi K350 (besi tulang), itu tidak masuk akal. Karena besi K350 menurut PU tidak pernah dipakai untuk dibangunan tapi dipergunakan untuk jembatan, namun di RAB ada dimasukkan,” jelasnya.
Sehingga menurut Agus, bahwa kontraktor pelaksana sudah sesuai RAB, tapi jumlah uang yang tidak sesuai RAB. Untuk nilai kontrak bangunan sebesar Rp.1.847.500.000 dengan pagu dana Rp. 2 miliar seharusnya sudah selesai,” jelas Agus.
Biaya yang dikeluarkan juga, kata Agus, tanpa ada bukti kuitansi. Sehingga menimbulkan kejanggalan penggunaan keuangan tersebut. "Diantaranya ada beberapa kali penarikan dana yang tidak dapat dijelaskan mengenai penggunaannya karena tidak ada kuitansi," katanya.
Selasa (12/5) penyidik Pidsus Kejati mulai memanggil saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan inilah ditentukan apakah tersangka nakal bertambah. "Tersangka mungkin bisa bertambah akan kita lihat dari hasil pengembangan pemeriksaan. Kita baru mulai memanggil saksi;" kata Agus. (Rt/trans)
Comments :
Posting Komentar
Komentar Anda kami harapkan!
Tolong tinggalkan alamat e-mail bagi anda yang anonim!
Terima Kasih.