Beltim, CN - Payung hukum berupa peraturan Bupati untuk mengatur pemberian beasiswa bagi pelajar berprestasi yang kuliah di luar daerah, masih sedang diproses dan memerlukan kajian mendalam dari instansi terkait.
Dalam waktu dekat peraturan tersebut akan selesai dan pencairan dana beasiswa dapat direalisasikan untuk empat bulan. Sedangkan untuk pemberian beasiswa pada Fakultas Kedokteran Undip Semarang, pada prinsipnya tidak menjadi persoalan dan sudah sesuai peruntukannya.
Demikian diungkapkan Bupati Beltim H.Khairul Efendi saat menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD berkaitan dengan, penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati 2008 dan raperda tentang program kegiatan tahun jamak pembangunan RSUD Kabupaten Beltim, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Beltim, Rabu (20/5).
Hal lain disampaikan Bupati dalam jawabannya atas pemandangan umum fraksi diantaranya, harapan dari pembangunan RSUD Kabupaten Beltim nantinya sama seperti diinginkan Fraksi Partai Bulan Bintang (FPBB). Sehingga tidak ada lagi pasien yang dirujuk ke RSUD Belitung dan kalaupun tidak bisa dapat diminimalkan rujukan tersebut, mengingat dana yang dikeluarkan untuk pembangunan RSUD Beltim sudah cukup besar. ”Jika perlu pasien dari Kabupaten Belitung merujuk ke RSUD Beltim, ”ujar Efendi.
Mengenai telah habisnya anggaran dari Pos wakil Bupati tahun 2008 dan tidak menjadi temuan, Bupati menjelaskan Inspektorat Provinsi Babel telah memeriksa sekretariat daerah Kabupaten Beltim tahun anggaran 2008. Pemeriksaan dilakukan secara reguler pada organisasi di sekretariat daerah, serta organisasi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pemeriksaan yang dilakukan pada organisasi sekretariat daerah maupun kepala daerah dan wakil kepala daerah mencakup beberapa aspek penting dan strategis, yakni aspek pengelolaan, keuangan, kekayaan/aset dan pembinaan bidang aparatur. Sedangkan pemeriksaan yang dilakukan pada organisasi kepala daerah dan wakil kepala daerah terfokus pada aspek pengelolaan keuangan.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, khususnya pengelolaan keuangan pada organisasi kepala daerah dan wakil kepala daerah telah dikelola secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan taat pada peraturan perundang-undangan, ”Ujar Bupati.
Bupati menjelaskan pembangunan pedesaan khususnya kegiatan ADDP sejauh mana pemanfaatannya, tergantung pada kesungguhan masyarakat sebagai pelaksana program tersebut. Prinsip ADDP kegiatannya direncanakan, dilaksanakan oleh masyarakat, sedangkan pemerintah daerah hanya sebagai penyedia dana. ”Kenyataan menunjukkan tidak semua program ADDP tidak berhasil, tapi banyak juga yang berhasil, ”ujarnya.
Comments :
Posting Komentar
Komentar Anda kami harapkan!
Tolong tinggalkan alamat e-mail bagi anda yang anonim!
Terima Kasih.